SENDAWAR - Tak lama lagi, empat kampung akan dimekarkan menjadi kelurahan. Ini pertama kali di Kubar. Namun kepastian pemekaran kelurahan ini masih dibahas serius oleh DPRD.
Keempat kampung itu adalah dua kampung di Kecamatan Barong Tongkok yakni Kampung Barong Tongkok, Simpang Raya. Kemudian dua kampung di Kecamatan Melak adalah Kampung Melak Ilir dan Melak Ulu.
Sebagai proses awal, DPRD Kubar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda). Untuk membidangi organisasi dan tata kerja kelurahan dalam wilayah kabupaten oleh Pansus 2 diketuai HM Abdul Malik, Wakil Ketua Moch Japrie Ding, Sekretaris Evlina Rosanti, serta dibantu oleh dua anggota, Jackshon Jhon Tawi dan H Yamhun Anwar.
Sebelum diperdakan, Pansus 2 menggelar sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat seperti para Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), para petinggi se-Kecamatan Melak, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Melak Jalan Gajah Mada, Selasa kemarin (21/9).
Dalam sosialiasi tersebut, Ketua Pansus Abdul Malik menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelurahan yang berkedudukan di wilayah kecamatan yakni lurah, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai dengan kebutuhan kelurahan, dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Lurah adalah jabatan struktural eselon IVa, dan sekretaris kelurahan dan kepala-kepala seksinya merupakan jabatan struktural eselon IVb.
”Lurah, sekretaris kelurahannya dan kepala seksi pada kelurahanan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah sesuai peraturan,” jelas Abdul.
Camat Melak Rakhmat mempertanyakan kepada Ketua Pansus soal tingkatan jabatan eselon di kelurahan. Sebab, untuk pejabat eselon IVa saja di kecamatan itu setingkat Kepala Seksi (Kasi)dan mohon di tinjau kembali soal penempatan jabatan tersebut.
Hal senada diungkapkan Hamuri Ketua BPK Melak Ulu meminta, penjelasan kepada pansus terkait golongan eselon untuk jabatan lurah dan jajarannya. Jangan sampai hal ini menjadi persoalan dikemudian hari dan membuat mengalami penundaan. ”Kami selaku warga Kampung Melak Ulu sangat berharap agar secepatnya status kampung ini diubah menjadi kelurahan,” kata Hamuri.
Menanggapi berbagai pertanyaan para peserta sosialisasi raperda yang kaitannya dengan tata kerja kelurahaan maupun pembinaan dan pengawasan di tingkat kelurahan, Abdul berjanj melakukan koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Pemkab. Ini akan menjadi pembahasan di dalam pansus sebelum dijadikan peraturan daerah. (ell/dprd).
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=74006